Tulungagung, Garda1.com – Polres Tulungagung mengambil langkah tegas dalam menghadapi aksi perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector ilegal.
Dalam imbauan resmi yang dirilis pada Jumat, 16 Mei 2025, masyarakat diminta aktif melaporkan kejadian perampasan kendaraan, baik yang dialami langsung maupun disaksikan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa, tindakan perampasan kendaraan secara paksa merupakan perbuatan ilegal yang akan ditindak secara hukum.
“Kami tidak mentolerir aksi semacam ini. Jika mengalami kejadian seperti ini, segera rekam (jika memungkinkan) dan laporkan melalui Hotline 110 atau langsung ke Polres Tulungagung maupun Polsek terdekat,” ujar AKP Ryo Pradana.
Selain penindakan hukum, Polres Tulungagung juga mengedukasi masyarakat tentang prosedur penarikan kendaraan yang sah. Debt collector yang berwenang harus resmi dari perusahaan pembiayaan, sertifikat fidusia, serta identitas diri yang jelas. Penarikan kendaraan juga tidak diperkenankan dilakukan secara paksa di tempat umum.
Dengan imbauan ini, Polres Tulungagung berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, mencegah aksi main hakim sendiri, serta memberantas praktik ilegal yang meresahkan.
“Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (jn)