Tulungagung, Garda1.com – Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tersangka.
Tersangkanya, Dua pria masing – masing berinisial DY (46) warga Kepanjen Kabupaten Jombang dan SR (16) masih dibawah umur. Kedua tersangka diringkus pada hari Minggu (18/05/2025) kemarin.
Keduanya diamankan Polisi karena diduga melakukan curanmor diberbagai wilayah di Tulungagung.
“Yang kita amankan disini adalah DY sedangkan SR tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur. Dan DY ini merupakan Ayah tiri dari SR,” ucap Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, saat konferensi pers di depan Mapolres, Senin (19/05/2025).
Wakapolres menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari beberapa warga masyarakat yang menjadi korban curanmor diantaranya adalah Iswahyudi (44) warga Desa Banjarsari Kecamatan Ngantru, Susanto (48) warga Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, dan Imam Sururi (69) warga desa Sukorejo Kecamatan Karangrejo.
“Keduanya terduga pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ngantru sebanyak 1 TKP, diwilayah Karangrejo 2 TKP,” terangnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol S 5461 ODA, 2 buah helm, 1 buah HP milik DY dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk modus operandinya, sambung Wakapolres, terduga pelaku melakukan aksinya yaitu dengan cara hunting atau keliling di seputar jalan yang sepi dengan sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dalam keadaan kunci yang masih tertancap.
Untuk perannya, DY sebagai eksekutor sedangkan SR yang mengawasi lokasi. Dan setelah dirasa aman kedua terduga pelaku membawa kendaraan hasil curiannya ke wilayah Jombang.
“Dari pengakuannya kendaraan hasil curiannya dijual ke penadah kisaran 800 hingga 900 ribu,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menjelaskan, pada hari Minggu 18/05/2025 sekitar pukul 15.18 WIB petugas Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan penyelidikan di wilayah Desa Jeli Kecamatan Karangrejo. Setelah itu petugas mendapati ciri – ciri yang identik dengan terduga pelaku dan sarana yang digunakan terduga pelaku saat melakukan pencurian di sejumlah TKP.
Saat akan diamankan petugas, keduanya tidak kooperatif bahkan berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga petugas melakukan upaya paksa secara tegas dan terukur.
“Dengan upaya paksa secara tegas dan terukur petugas dengan dibantu warga sekitar berhasil meringkus kedua terduga pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan residivis dan pernah melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polres Batu Malang, Jombang dan Polres Lamongan.
“Atas perbuatannya tersangka bakal dikenakan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 Tahun penjara,” pungkasnya.(jn)